Sabtu, 21 Februari 2009

Hukum Mendatangi Dukun



Inilah gambar batu petir yang dipercayai orang yang " tertipu " oleh bisikan syaiton, sehingga mengorbankan akidahnya. Batu hanyalah sebuah makhluk yang tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Pada saat kita menggunakan benda untuk sarana ikhtiar menyembuhkan suatu penyakit
( misalnya obat,jamu atau lainnya ), camkan di dalam hati bahwa yang dapat menyembuhkan suatu penyakit adalah Kekuasaan Alloh SWT bukan berkat obat atau jamu , karena kalau kita lebih meyakini suatu benda yang "haqqul yakin" dapat menyembuhkan penyakit berarti kita terperosok dalam syirik / menduakan Alloh SWT.
Lalu bagaimanakah hukum berobat dengan mendatangi dukun atau paranormal ???

Berikut ini beberapa hadist yang berkaitan dengan hukum mendatangi dukun / paranormal

1. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam tidak akan diterima. (HR. Muslim)

2. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan percaya kepada ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad Saw. (Abu Dawud)

3. Sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik. (HR. Ibnu Majah)

4. Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan mujur-sial maka dia telah bersyirik kepada Allah. Para sahabat bertanya, "Apakah penebusannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah: "Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada ilah (tuhan / yang disembah) kecuali Engkau." (HR. Ahmad)

5. Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:
Thair artinya burung. Ramalan tentang mujur dan sial semula dikaitkan dengan burung yaitu suara atau arah terbangnya.

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press